Text
Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Putusan Nomor 194/pid.sus/2022/pn/plw
Salah satu problema besar bagi hakim dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah menghadirkan alat bukti, sebab kasus kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai sesuatu yang bersifat privasi. Oleh karena itu, pengaturan pembuktian dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, merupakan upaya untuk melindungi hak-hak korban, dalam kenyataannya untuk membuktikan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga tidaklah mudah, karena kekerasan sering terjadi dalam lingkup tertutup dan tidak diketahui oleh orang lain. Penulis tertarik mengkaji sebuah Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2022/Pn/Plw di pengadilan negeri pelalawan. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat 2 (dua) pokok permasalahan dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimanakah pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di pengadilan negeri pelalawan dalam putusan nomor 194/Pid.Sus/2022/Pn/Plw ? Kedua, Bagaimanakah pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan negeri pelalawan terhadap nomor putusan 194/Pid.Sus/2022/Pn/Plw ? Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2022/Pn/Plw Hasil Penelitian : Pertama, Pembuktian tindak pidana terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Pelalawan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan sakit dan luka berat pada korban, dalam putusan perkara nomor Putusan 194/Pid.Sus/2022/Pn/Plw, akurat dan sudah sesuai koridor hukum dan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah sangat tepat. Kedua, Pertimbangan hukum oleh hakim dalam perkara nomor putusan 194/Pid.Sus/2022/Pn/Plw berdasarkan fakta dalam persidangan yang telah dihadirkan. Setelah mendapatkan lebih dari dua alat bukti dari Penuntut Umum dan beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa, maka dengan penuh keyakinan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) bulan penjara potong tahanan
No other version available