Art Original
Fungsi Legislasi Dprd Provinsi Riau Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021-2022 Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Dalam pasal 1 ayat 1 (1) konstitusi Indonesia UUD 1945 bahwasanya "Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik". Negara kesatuan diartikan sebagai negara yang sifatnya tunggal, dengan tidak adanya pembagian wilayah menjadi negara-negara bagian, melainkan hanya ada satu negara saja di dalamnya. Pembagian wilayah di negara kesatuan dikenal dengan istilah daerah, yang mana istilah tersebut merupakan terminologi teknis untuk penamaan suatu bagian wilayah yang memiliki pemerintahan sendiri dalam hal negara kesatuan. Negara kesatuan membagi sistemnya menjadi dua macam, yakni sentralisasi dan sentralisasi. Adapun yang menjadi masalah pokok dari penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimana fungsi legislasi DPRD Provinsi Riau dalam pembentukan peraturan daerah tahun 2021-2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kedua, apa kendala yang dihadapi oleh DPRD Provinsi Riau pada saat menjalankan fungsi legislasi DPRD Provinsi Riau dalam pembentukan peraturan daerah tahun 2021-2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 2014 tentang pemerintah daerah. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan cara survey turun ke lapangan langsung untuk mendapatkan informasi, sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran dan menganalisis pernyataan yang lengkap, rinci, dan jelas. Penelitian ini menggunakan sampel dengan data utama yang digunakan adalah data primer dengan alat pengumpulan data melalui wawancara, selain itu penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang dijadikan sebagai data pendukung yang diperoleh dari buku-buku literatur. Dengan demikian hasil penelitian menyimpulkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Periode 2021-2022 sudah baik dalam pelaksanaan Fungsi Legislasi.
No other version available