TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGGULANGAN PENGEMIS DAN GELANDANGAN MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Pelaku Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Bengkalis mengalami Kenaikan dan juga penurunan dimulai dari tahun 2023-2024, dikarenakan kurangnya efektivitas penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum. Oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan gelandangan dan Pengemis yang berada di kota Bengkalis, peneliti mengambil Kota Bengkalis (Pulau Bengkalis) sebagai Fokus penelitian. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimanakah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan Menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Apakah yang menjadi Faktor Penghambat Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan Menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris, yaitu meletakkan penelitian ini pada sebuah sistem aturan norma yang terdapat pada undang-undang yang masih berlaku dan juga penulis melakukan observational research atau penelitian observasi dengan cara survei, yaitu peneliti secara langsung mengadakan penelitian pada lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas Tentang tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Gepeng sesuai dengan perda tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gelandangan dan Pengemis muncul dikarenakan Meningkatnya angka kemiskinan dan rendahnya pendidikan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membuat suatu kebijakan dalam peraturan daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum yang salah satu memuat didalamnya masalah penertiban dan pembinaan gelandangan dan pengemis. Perangkat daerah dalam hal ini Dinas sosial telah melakukan bentuk upaya penanggulangan preventif dan juga rehabilitatif sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan upaya Represif melalui Razia. Namun terkendala dikarenakan, belum adanya regulasi khusus, kurangnya anggaran, kurangnya sarana dan prasarana serta lemahnya koordinasi antar intansi. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah belum sepenuhnya sejalan dengan Aturan yang berlaku.
No other version available