PELAKSANAAN WEWENANG BAWASLU KABUPATEN PELALAWAN DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan wewenang Bawaslu Kabupaten Pelalawan dalam penindakan pelanggaran Pemilu tahun 2024 dan menjelaskan kendala yang dihadapi Bawaslu dalam penyelesaian penindakan pelanggaran Pemilu 2024. Penelitian menggunakan jenis penelitian observasi (observational research) dengan sifat deskriptif, mengumpulkan data melalui wawancara dengan Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Koordinator Divisi Pelanggaran, dan Panwaslu Kecamatan Pelalawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan wewenangnya dalam menangani 4 laporan pelanggaran pemilu yang terdiri dari dugaan pelanggaran pidana dan administrasi, namun seluruh laporan tersebut dihentikan dengan berbagai alasan yaitu tidak terpenuhinya unsur pidana, keterlibatan anak di bawah umur, serta kelalaian petugas KPPS yang telah diperbaiki. Dari 4 laporan tersebut, 1 laporan menghasilkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Pangkalan Kerinci karena adanya pemilih di luar DPT yang diperbolehkan memilih. Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran pemilu meliputi kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran terutama politik uang, perbedaan persepsi dengan aparat penegak hukum dalam Gakkumdu mengenai penilaian suatu pelanggaran, minimnya waktu penanganan pelanggaran yang hanya 7+7 hari untuk melakukan pemeriksaan lengkap, sulitnya pembuktian terutama untuk kasus politik uang yang dilakukan secara sembunyisembunyi, serta kurangnya personil pengawas dengan rasio 1 pengawas per desa/kelurahan yang tidak memadai untuk wilayah yang luas. Penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan wewenang Bawaslu belum sepenuhnya efektif sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam penindakan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan koordinasi dengan Gakkumdu, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan partisipasi masyarakat, dan perbaikan regulasi terkait waktu penanganan pelanggaran.
No other version available