PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU
Tesis ini mengkaji tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bawaslu dalam menyelesaikan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hulu. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hulu serta apa kendala Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan Masyarakat. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, 1) Pada pelaksanaan tugas dan wewenang bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, mengawasi pelaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu, menyelesaikan sengketa proses pemilu serta melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilu. Terdapat 8 bentuk dugaan pelanggaran yang ditemui Bawaslu yaitu ada 6 laporan yang dihentikan, 1 temuan ditindak lanjuti dan 1 temuan dihentikan (SP3). Dalam penyelesaian pelanggaran pemilu, Bawaslu belum melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu yaitu pada beberapa tahapan terhadap jenis pelanggarannya yang disebabkan karena adanya kelalaian dan alat bukti yang tidak terpenuhi. 2) Kendala Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu terbatasnya Personel Sentra Gakkumdu. sementara jumlah kasus yang harus ditangani cukup banyak, Bawaslu dalam proses penerimaan laporan harus didampingi oleh instansi lain seperti Kejaksaan agar sejak awal ada kesepahaman dan laporan memenuhi unsur tindak pidana pemilu, waktu penanganan pelanggaran pemilu tidak cukup, kendala saat menangani netralitas ASN, anggaran terbatas, sulit melengkapi alat bukti, lemahnya penegakan sanksi serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran dan kendala lain seperti daerah yang terlalu jauh, akses lokasi yang ekstrim, serta ruang khusus sidang tidak ada. Berdasarkan 8 bentuk dugaan pelanggaran yang diantaranya 6 laporan dan 2 temuan yang ditemukan, hanya 1 temuan yang ditindak lanjuti yaitu kasus pelanggaran netralitas ASN (Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/04.05/III/2023) ditindak lanjuti karena terbukti melanggar ketentuan netralitas ASN. Laporan ini diputus langsung oleh bawaslu dengan membawa terlapor sampai ke proses ditindak lanjuti oleh KASN, ini menjadi kendala Bawaslu saat menangani netralitas ASN.
No other version available