TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK STUDI KOMPARASI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI PADA PENGADILAN AGAMA PEKANBARU)
Pengangkatan anak yang sifatnya kompleks itu menuntut adanya kepastian terhadap kesejahteraan dan masa depan anak. Sebagaimana pada penetapan pengadilan dalam perkara nomor 153/Pdt.P/2024/PA.Pbr Pengadilan Agama khususnya hakim harus teliti dan berhati-hati dengan batasan-batasan yang harus dijaga nanti setelah anak angkat tersebut telah memasuki usia baligh, atau dewasa karena keduanya bukan mahram karena dikhawatirkan dapat menimbulkan perilakuperilaku yang mendekati perzinahan karena hubungan orang tua angkat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode wawancara, arsip Pengadilan Agama Pekanbaru, norma-norma baik berupa Kitab Fikih dan Hukum Positif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pengangkatan anak.Setidaknya dari penjelasan di atas ada dua hal yang menarik untuk dianalisis yaitu Mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengesahkan penetapkan pengangkatan anak sesuai penetapan nomor 153/Pdt.P/2024/PA.Pbr. Dan untuk mengetahui tinjauan Hukum terhadap putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang mengesahkan permohonan pengangkatan anak sesuai putusan Nomor 153/Pdt.P/2024/PA.Pbr. Hasil pembahasan penelitian ini yaitu: 1). Dasar-dasar hukum yang dijadikan pedoman oleh Pengadilan Agama dalam mengabulkan pengangkatan anak dalam perkara ini telah sesuai dengan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga perkara ini dikabulkan oleh Majelis Hakim. 2). Meninjau berdasarkan hasil penetapan dari Majelis Hakim, menganalisis bahwasanya hakim harus pula mempertimbangkan keterangan yang terdapat dalam al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 32 yang menyatakan “jangan sekali-kali mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk”, dalam surah ini tidak ada larang secara langsung untuk adopsi anak, namun dapat disimpulkan harus adanya perhatian orang tua angkat dan anak angkat yang berlawan jenis karena adopsi anak tidak mengubah penasaban sehingga anak angkat dan orang tua angkat tetap bukan mahram.
No other version available