Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pengrusakan Barang Yang Dilakukan Secara Bersama-sama ( Studi Putusan Nomor 20/pid.b/2021/pn.pbr )
Kegiatan merusak barang yang dimiliki oleh orang lain ataupun fasilitas umum merupakan suatu tindak kejahatan dimana perbuatannya akan merugikan bagi pemilik barang, dan juga masyarakat umum yang dimana barang yang dirusak tersebut adalah bahagian dari sarana umum yang menjadi hak semua orang. Merusak barang dapat mengakibatkan hilangnya fungsi dari barang tersebut sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Selain itu, barang yang merupakan bagian dari barang milik bersama atau fasilitas umum jika dirusak bakal membuat kerugian bagi khalayak banyak. Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Hukum Pidana Materiil dan pertimbangan hakim terhadap Tindak pidana turut serta melakukan pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan Nomor 20/Pid.B/2021/PN.Pbr. Dengan menggunakan jenis penelitian normative, dan dalam penyusunan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Sifat penelitian deskriptif ialah untuk memberikan gambaran secara rinci dan jelas mengenai pemidanaan pelaku tindak pidana turut serta pengrusakan barang dalam perkara nomor 20/Pid.B/2021/PN.Pbr, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penerapan hukum pidana oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru perkara Nomor 20/Pid.B/2021/PN.Pbr, telah diterapkan dengan tepat oleh Majelis Hakim sebagaimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama merusak barang yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa, menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan rumusan delik dan unsur-unsur pasal yang berlaku. Terkait pertimbangan dari hakim menyatakan bahwa Terdakwa Almizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengrusakan”. Mengingat bahwa Terdakwa Almizar tidak hanya sebagai Turut serta melakukan pengrusakan (medepleger) tetapi termasuk kedalam penyertaan sebagai yang menyuruh melakukan (actor intelectual) pengrusakan. Kata kunci : Pengrusakan Barang, Turut Serta
No copy data
No other version available