Text
Penegakan Hukum Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Wilayah Hukum Polres Inhil
Tindak pidana penggelapan diatur dalam BAB XXIV Pasal 372 KUHP dalam bentuk pokoknya disebut sebagai : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan dengan pidana selama-lamanya empat tahun atau denda sebesar-besarnya sembilan ratus rupiah”. Secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur subyektif dan unsur obyektif delik. Dalam Perkara Putusan Nomor 227/Pid.B/2020/PN Tbh terdakwa Supim Als. Supi Bin M. Unus telah menggelapkan berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 warna hitam merek Yamaha Type 3C1 (vixion) BM 6267 GY dengan modus meminjam kendaraan tersebut lalu kemudian dijual kepada orang lain. Berdasrarkan fenomena tersebut, penelitian ini menetapkan 2 pokok permaslahan yaitu : Pertama, Bagaimanakah Penegakan Hukum Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Wilayah Hukum Polres Inhil. Kedua, Apa Upaya Penegakan Hukum Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Wilayah Hukum Polres Inhil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu menelaah dokumen berkas Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Perkara Putusan Nomor 227/Pid.B/2020/PN Tbh. Hasil penelitian : Pertama, Penegakan Hukum oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan Perkara Nomor 227/Pid.B/2020/PN Tbh dinilai sudah tepat, hal ini di dasarkan oleh pertimbangan yuridis terkait dakwaan penuntut umum kepada terdakwa dengan Pasal 372 KUHP yang telah terpenuhi, dimana barang bukti 1 unit sepeda motor roda dua warna hitam merek Yamaha Type 3C1 (vixion) BM 6267 GY kepunyaan saksi Agus Santoso Als. Agus Bin Purwanto yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara meminjam sepeda motor tersebut lalu dijual kepada orang lain. Atas perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Kedua, Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk menangani tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua dapat dibagi empat yaitu Mencari Pelaku, mencari Kendaraan yang menjadi objek penggelapan, melakukan Koordinasi dengan Kepolisian daerah sekitar dan membantu pihak korban dalam mengembalikan kendaraan yang digelapkan. Upaya-upaya ini terkadang mengalami kendala seperti adanya penggunaan nomor plat kendaraan palsu, namun hal ini tidak menghalangi pihak penyidik untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan upaya-upaya yang dilakukan sudah dirasa maksimal dan cukup efektif.
No other version available