Art Original
Peranan Peradilan Agama Dalam Pembaruan Hukum Sesuai Dengan Perkembangan Ham
Hakim pengadilan agama di Indonesia dalam putusannya masih terbelenggu dalam kaidah-kaidah hukum Islam yang umum yang belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, setidaknya dalam 10 tahun terakhir, muncul yurisprudensi yang melahirkan kaidah baru yang berhasil menghadirkan keadilan di masyarakat tidak hanya secara tekstual tapi juga melalui keadilan substantif yang didapat antara lain dengan menguatkan kaidah lama juga dengan menyelisihi aturan yang ada demi menghadirkan keadilan di tengah masyarakat yang dinamis. Salah satu contoh yang paling masyhur adalah putusan Nomor 331 K/Ag/2018 di mana non-muslim yang sebelumnya tidak berhak atas hak waris kini dimungkinkan untuk dapat mendapatkan bagian warisan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana konsepsi HAM dalam hukum Islam? 2) Bagaimana peranan peradilan agama dalam pembaruan hukum sesuai dengan perkembangan HAM? Untuk menganalisis isu hukum tersebut, penelitian ini terlebih dahulu menjelaskan mengenai konsepsi HAM dalam hukum Islam dan kemudian melihat relevansinya dalam pelaksanaan kompetensi Peradilan Agama dalam melakukan pembaruan hukum melalui putusan-putusan pengadilan. Hasil analisis sepuluh putusan yurisprudensi yang dihasilkan oleh peradilan agama menunjukkan arah pembaruan hukum dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak sipil sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia, yang sejalan dengan prinsip penjaminan hak asasi manusia dalam Islam. Putusan-putusan tersebut mencakup jaminan terhadap hak warga negara terhadap kepemilikan harta, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta perlindungan kelompok minoritas. Dengan kemajuan yang ditunjukkan oleh yurisprudensi saat ini, penting bagi peradilan agama untuk memastikan bahwa putusan yang telah menjadi acuan bahkan yang telah dianggap sebagai "landmark decision" dapat diterapkan oleh hakim-hakim, baik di tingkat banding maupun tingkat pertama. Hal ini diperlukan guna mencapai konsistensi dan kesatuan hukum, serta untuk meningkatkan dan memperbaiki pemenuhan hak asasi warga negara Indonesia. Kata kunci : peradilan, pembaruan, hukum.
No other version available