Art Original
Pelaksanaan Tindakan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan, Korban Pernyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Oleh Penyidik Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kuantan Singingi
Bahwa masih cukup banyak para pecandu narkotika tidak diberikan hak untuk direhabilitasi, para tersangka narkotika lebih banyak dijatuhi hukuman. Mengacu pada Peraturan Makamah Agung Nomor 04 Tahun 2010, maka tersangka narkotika jenis sabu apabila kedapatan tertangkap oleh pihak kepolisian dan didapati barang bukti sabu tersebut tidak lebih dari 1 (satu) gram, maka bagi tersangka atau orang tersebut harus di upayakan untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi. Tujuan penelitian ini ialah mengetahui Mengkaji dan menganalisis Pelaksanaan dan Kendala Tindakan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Oleh Penyidik Kepolisian Resor Kuantan Singingi. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum sosiologis atau observational research dengan cara survei, yaitu peneliti secara langsung mengadakan penelitian pada lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang Pelaksanaan Tindakan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika oleh Penyidik di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kuantan Singingi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penyidik melakukan rehabilitasi terhadap Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika di Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan untuk melakukan assesmen kepada BNN Kuantan Singingi. Permohonan untuk melakukan assesmen kepada BNN Kuantan Singingi bagi tersangka penyalahguna Narkotika dengan barang bukti dan batasan pemakaian paling banyak 1 gram. Apabila barang bukti yang dibawa tersangka lebih dari 1 gram. Dari puluhan kasus yang ada sudah ada sebanyak 9 orang yang berhasil di rehabilitasi, namun tentu jumlah tersebut sangat sedikit, sehingga pada pelaksanaannya dilapangan dari pihak penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika serta dari keluarga belum maksimal dalam melakukan upaya permohonan rehabilitasi. Kendala yang ditemui dalam upaya penyidik melakukan rehabilitasi terhadap Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika sendiri di Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi pertama, belum terbentuknya Tim Assesmen Terpadu di Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua, kurangnya respon masyarakat dalam upaya rehabilitasi Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika, dimana para penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan keluarga penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, tidak ada yang melapor pada penyidik Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi. Kata Kunci: Narkotika, Penyidik, Rehabilitasi
No other version available