Negara Kesatuan Repulik Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Hal ini tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Republik Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, setiap tindakan dari pejabat negara serta warga negara harus mengikuti hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah sat…
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang telah mengalami over kapasitas. Over kapasitas ini terjadi karena tingginya kriminalitas di Kabupaten Kampar serta banyaknya narapidana dan tahanan titipan dari kota-kota tetangga Bagan siapiapi dan lainnya. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena dapat menimbulkan dmpak negatif yang lebih besar lagi. Dalam skripsi yang berjudul “Upaya Penanggula…
Bahwa masih cukup banyak para pecandu narkotika tidak diberikan hak untuk direhabilitasi, para tersangka narkotika lebih banyak dijatuhi hukuman. Mengacu pada Peraturan Makamah Agung Nomor 04 Tahun 2010, maka tersangka narkotika jenis sabu apabila kedapatan tertangkap oleh pihak kepolisian dan didapati barang bukti sabu tersebut tidak lebih dari 1 (satu) gram, maka bagi tersangka atau orang ter…
Kejahatan dan pelanggaran merupakan suatu fenomena yang kompleks pemahaman dari berbagai sisi yang berbeda, sehingga komentar atau pendapat tentang suatu kejahatan dan pelanggaran seringkali berbeda satu dengan yang lainya. Oleh karena itu, pembentuk aturan di negri ini menitikberatkan pembuatan dan penerapan peraturan yang berlaku kepada tindakan kejahatan – kejahatan serta pelanggaran…