Art Original
Kedudukan Wakil Menteri Dalam Susunan Organisasi Kementerian Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008
Menurut Pasal 17 Tujuan penelitian ini untuk Mengetahui Kedudukan Wakil Menteri dalam sususan organisasi kementerian negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Dan mengetahui Implikasi Hukum munculnya Jabatan Wakil Menteri pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Jenis Pendekatan yang digunakan pada penelitian hukum normatif ini ialah Pendekatan Perbandingan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai jabatan politis yang secara struktur berada dibawah Menteri. Kewenangan Wakil Menteri dalam sistem Pemerintahan di Indonesia adalah membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian, yang meliputi membantu Menteri dalam perumusandan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian. Jabatan Wakil Menteri meskipun tidak diatur dalam UUD 1945, tidak berarti secara serta merta hal ini terlarang. Sehingga, dari sisi substansi, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam situasi ini. Berdasarkan Konstitusi tidak adanya perintah maupun larangan di dalam UUD 1945 memberi arti berlakunya asas umum di dalam hukum bahwa “sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang itu boleh dilakukan” dan dimasukkan di dalam Undang-Undang sepanjang tidak berpotensi melanggar hak-hak konstitusional atau ketentuan dalam UUD 1945. Dan Implikasi hukumnya adalah apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat
No other version available