Art Original
Penetapan Tersangka Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyertaan (deelneming) Dalam Perkara Cukai Rokokillegal (studi Kasus Putusan Pra Peradilan No. 1/pid.pra.2023/pn.tbh)
Pengertian praperadilan menurut Pasal 1 angka 10 KUHP KUHAP, “Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Namun dalam implementasinya ada masih terdapat kendala khususnya mengenai penetapan tersangka yang dijadikan objek praperadilan. Disini penulis mengambil contoh putusan hakim pada Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN.Tbh yang mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, bahwa jika dilihat secara sepintas berkaitan dengan hakim tunggal pertimbangan berkas terdakwa sebelumnya tidak dapat digunakan kembali oleh pemohon. Dalam penelitian yang akan dilakukan, penulis mempunyai permasalahan pokok sebagai a pedoman pembahasan dalam penelitian yaitu Penetapan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penyertaan (Deelneming) dalam Cukai Rokok Ilegal Perkara dan Pertimbangan Hakim Praperadilan Mengenai Penetapan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Partisipasi (Deelneming) Rokok Kasus Cukai Ilegal (Studi Kasus Putusan Praperadilan No. 1/PID.PRA.2023/PN.TBH)”. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah yuridis normatif yaitu Pendekatan yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder yang meliputi data primer bahan hukum, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Ini penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang berupaya mendeskripsikan situasi dan gejala lainnya dengan mengumpulkan data, menyusunnya, mengklasifikasikan, menganalisis dan menafsirkannya. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif analisis, dengan melakukan analisis deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan (1) menyatakan bahwa berdasarkan cukup bukti awal yaitu keterangan 5 orang saksi, bukti surat di berupa Rekening Koran Bank BRI, diduga Sudin Als Daeng menjadi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP Kode sehingga cukup alasan untuk ditetapkan sebagai tersangka. (2) Hakim Praperadilan berasal dari pendapat itu dalam menilai apakah yang menjadi objek Permohonan dalam perkara a quo benar mengenai Sah atau tidaknya Penangkapan dan Penahanan Pemohon di Perkara a quo dan menilai apakah bukti dan dasar Penangkapan dan Sah atau tidaknya penahanan itu menyangkut substansi atau pokok perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu dengan memeriksa alat buktinya, sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, maka dalil Eksepsi Termohon tidak sah beralasan sehingga pertimbangan di atas mengenai Eksepsi Termohon mengenai Error in Objecto harus dinyatakan ditolak. . Kata Kunci: Praperadilan, Pertimbangan Tersangka dan Hakim.
No other version available