Text
ANALISIS PERLINDUNGAN HAK-HAK REFUGEES BERDASARKAN CONVENTION 1951 DAN PROTOCOL 1967 : STUDI KASUS DI KOTA PEKANBARU
Pengungsi adalah individu yang mencari perlindungan di negara lain karena ketakutan beralasan akan penganiayaan di negara asalnya, sesuai dengan definisi Convention 1951 dan Protocol 1967. Dasar Hukum Pengungsi di Indonedia menggunakan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi di Indonesia. Perpres ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengatur penanganan pengungsi yang masuk ke Indonesia, tetapi pada kenyataanya, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, meskipun belum meratifikasi konvensi ini, Indonesia tetap bekerja sama dengan UNHCR dan IOM untuk menangani pengungsi, seperti yang terlihat dalam kasus di Pekanbaru dan menghormati hak-hak dasar yang miliki oleh pengungsi. Penanganan ini mencakup penentuan status, dan pemenuhan hak-hak dasar seperti penyediaan tempat tinggal, hak pendidikan, dan penerapan prinsip non-refoulement. Penelitian ini akan menganalisis pemenuhan hak-hak pengungsi di Pekanbaru berdasarkan prinsip-prinsip internasional tersebut. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hak-hak refugees di Kota Pekanbaru berdasarkan Convention 1951 dan Protocol 1967 serta apa saja kendala yang dihadapi pemerintah Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan perlindungan hak-hak refugees di Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Hukum Empiris ata Penelitian hukum sosiologi dimana peneliti akan turun kelapangan untuk mencari data dan informasi berjalannya suatu hukum didalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif yang berupa menggambarkan atau menjelaskan terhadap pokok masalah yang akan penulis teliti melalui data-data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat diketahui bahwa perlindungan hak-hak pengungsi di Kota Pekanbaru berdasarkan Conventionn 1951 dan Protocol 1967 bahwa penanganan pengungsi di Kota Pekanbaru belum teralisasi dengan baik, karena didalam peraturan dasarnya hanya pengaturan administratif, tidak mengatur hak pengungsi secara konkrit. Serta kendala yang dihadapi pemerintah Kota Pekanbaru dalam pelaksanaanperlindungan hak-hak pengungsi di Kota Pekanbaru sudah diberikan melalui IOM dengan lengkap, namun masih banyak kurang karena adanya keterbatasan.
No other version available