Text
Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Studi Kasus Putusan Nomor 1311/Pid.B/2023/PN.Pbr)
Tindak pidana yang kerap terjadi pada masyarakat adalah penipuan. Tindak pidana penipuan sering dilakukan dengan modus manipulasi dan tipu muslihat untuk menguntungkan pelaku secara melawan hukum. Salah satu bentuk penipuan yang marak terjadi adalah penipuan yang dilakukan secara bersama-sama, atau dikenal dengan penyertaan (deelneming), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pembuktian atas tindak pidana tersebut harus mengacu pada alat bukti sah dan dipertimbangkan oleh hakim berdasarkan asas keadilan yang hidup dalam masyarakat. Masalah pokok penelitian ini adalah bagaimana proses pembuktian terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan bagaimana analisis pertimbangan majelis hakim terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama pada Studi Putusan Nomor 1311/Pid.B/2023/PN.Pbr. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif atau penelitian terhadap hukum dengan fokus studi kepustakaan, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa proses pembuktian dalam perkara ini telah menggunakan alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, namun pertimbangan hakim dinilai belum mencerminkan keadilan substantif. Meskipun terbukti melakukan penipuan terhadap seorang lansia melalui manipulasi dokumen tanah, kedua terdakwa hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan ini dianggap belum memenuhi nilai keadilan bagi korban yang mengalami kerugian besar, serta belum menunjukkan efek jera dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
No other version available