ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of KONSEP PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT BERDASARKAN TEORI LINGKAR KONSENTRIS
Bookmark Share

Text

KONSEP PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT BERDASARKAN TEORI LINGKAR KONSENTRIS

DWI MURNIATI - Personal Name; Ellydar Chaidir - Personal Name;

Agama, hukum, dan negara adalah tiga komponen yang berperan dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan UUPA mengatur bahwa negara mengakui hukum adat dan kepemilikan tanah bagi masyarakat hukum adat, namun pada tahun 2023-2024 masih terdapat 638.188 hektar konflik agraria yang merampas hak atas tanah masyarakat hukum adat di Indonesia. Berdasarkan permasalahan di atas, Penulis melakukan penelitian dengan mengangkat dua rumusan masalah, yaitu bagaimana konsep pengakuan dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat di Indonesia, dan bagaimana pengakuan dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat di Indonesia ditinjau berdasarkan kesesuaian dengan teori lingkar konsentris dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Teori lingkar konsentris adalah sebuah teori yang menjelaskan hubungan erat antara agama, hukum, dan negara. Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan teoritis, yuridis, dan konseptual. Teknik penelusuran penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka, analisis teori hukum, analisis yuridis peraturan perundang-undangan, dan sumber lain yang terpercaya. Hasil penelitian ini yaitu, pengakuan dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, UU, dan Peraturan Menteri, namun, pelaksanaan peraturan tersebut belum maksimal sehingga masih banyak konflik agraria tanah ulayat yang terjadi. Oleh karena di antara tiga komponen dalam teori lingkar konsentris (agama, hukum, dan negara) ada yang belum maksimal, maka keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat belum terwujud. Saran yang dapat diberikan adalah dengan meningkatkan peran Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Adat untuk bersikap aktif dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Location name is not set
ETD2217II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
-
Language
Indonesia
NPM
231022147
Publisher
Hukum Tata Negara : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Kata kunci : Konsep – Pengakuan dan Perlindungan –
Other Information
Petugas
Budi Santoso
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?