Text
KONSEP PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT BERDASARKAN TEORI LINGKAR KONSENTRIS
Agama, hukum, dan negara adalah tiga komponen yang berperan dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan UUPA mengatur bahwa negara mengakui hukum adat dan kepemilikan tanah bagi masyarakat hukum adat, namun pada tahun 2023-2024 masih terdapat 638.188 hektar konflik agraria yang merampas hak atas tanah masyarakat hukum adat di Indonesia. Berdasarkan permasalahan di atas, Penulis melakukan penelitian dengan mengangkat dua rumusan masalah, yaitu bagaimana konsep pengakuan dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat di Indonesia, dan bagaimana pengakuan dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat di Indonesia ditinjau berdasarkan kesesuaian dengan teori lingkar konsentris dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Teori lingkar konsentris adalah sebuah teori yang menjelaskan hubungan erat antara agama, hukum, dan negara. Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan teoritis, yuridis, dan konseptual. Teknik penelusuran penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka, analisis teori hukum, analisis yuridis peraturan perundang-undangan, dan sumber lain yang terpercaya. Hasil penelitian ini yaitu, pengakuan dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, UU, dan Peraturan Menteri, namun, pelaksanaan peraturan tersebut belum maksimal sehingga masih banyak konflik agraria tanah ulayat yang terjadi. Oleh karena di antara tiga komponen dalam teori lingkar konsentris (agama, hukum, dan negara) ada yang belum maksimal, maka keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat belum terwujud. Saran yang dapat diberikan adalah dengan meningkatkan peran Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Adat untuk bersikap aktif dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
No other version available