Text
Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan Diwilayah hukum Polres Rokan Hulu
Pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan yang mendalam. Kejahatan ini tidak hanya berdampak pada kerugian harta benda, tetapi juga dapat menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, bahkan korban jiwa. Oleh karena itu, kehadiran dan peran aktif aparat kepolisian melakukan sangat penting dalam menciptakan rasa penanggulangan terhadap kejahatan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana upaya Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut aman serta Penulisan skripsi ini membahas secara mendalam terhadap dua masalah pokok yaitu Apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polres Rokan Hulu dan Bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polres Rokan Hulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yakni dengan menggabungkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan data lapangan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data diperoleh dari aparat kepolisian, pelaku, serta masyarakat yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memahami realitas sosial dan hukum yang terjadi di lapangan. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa faktor utama yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Rokan Hulu adalah faktor ekonomi, lingkungan sosial yang tidak mendukung, serta rendahnya tingkat pendidikan dan moralitas pelaku. Dalam menanggulangi tindak pidana tersebut, pihak kepolisian Polres Rokan Hulu telah melakukan berbagai upaya, baik secara preemtif, preventif, maupun represif. Ketiga pendekatan ini dijalankan secara terpadu untuk menekan angka kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Meski demikian, upaya tersebut masih menghadapi kendala seperti keterbatasan personel, sarana prasarana yang belum memadai, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas internal kepolisian serta sinergi dengan masyarakat dan pemerintah daerah guna menciptakan penanggulangan yang optimal dan berkelanjutan.
No other version available