Text
PROSEDUR RECALL ANGGOTA PARTAI POLITIK PADA D EWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS PERIODE 2019/2024
Recall yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebut sebagai Pemberhentian Antar Waktu (PAW) oleh partai politik sebelum masa jabatannya habis dan merupakan mekanisme yang oleh undang-undang diberikan otonomi bagi partai politik dalam hal pelaksanakannya. Sedangkan Pasal 12 huruf h UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan bahwa Partai Politik mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan ini adalah bagaimana prosedur recall anggota partai politik pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut; Bagaimana prosedur recall anggota partai politik pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis periode 2019/2024. Bagaimana Implikasi Regulasi Recall Partai Politik terhadap Independensi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Bengkalis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian yang menggunakan peraturan perundangundangan sebagai dasar untuk menganalisis suatu permasalahan hukum. Dari hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Prosedur recall partai politik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat pun cukup memakan waktu yang tidak singkat ini dikarenakan ketidak konkritannya pengaturan yang mengatur dan hanya menitik beratkan kepada kewenangan partai politik selain itu supremasinya hanya berada pada kepengurusan partai politik sehingga bergeser dari kehendak rakyat yang berdaulat untuk menentukan wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Perlu adanya celah keikut sertaan rakyat dalam prosedur recall seperti menyediakan tempat atau wadah sebagai partisipasi rakyat guna mewujudkan kedaulatan rakyat yang seutuhnya tanpa menyampingkan kedaulatan hukum. Selanjutnya terdapat tiga implikasi yang dibahas dalam penelitian ini, Pertama, Berimplikasi terhadap Independensi Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Kedua, munculnya kesewenang-wenangan partai politik, secara yuridis banyaknya peraturan yang bersifat multi tafsir karena terkesan tidak pasti dan disembunyikan, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan banyak perdebatan dan akan bersifat mengutamakan kepentingan secara sepihak, secara sosiologis keberadaan hak recall partai politik tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan yang diusung yang bermula dari kebencian dan balas dendam antara kader di internal partai politik. Ketiga, berimplikasi terhadap pelaksanaan demokrasi. Implikasi recall oleh Partai Politik cendrung didasarkan kepada kepentingan partai politik sehingga anggota DPRD yang sudah terpilih melalui mekanisme pemilihan umum dapat gugur oleh recall yang dilakukan Partai Politik sehingga memberikan efek yang tidak baik bagi demokrasi di Indonesia.
No other version available