Text
Perlindungan hukum pengguna jasa penumpang transportasi maxim dikota pekanbaru
Terdapat banyak kendala dalam penerapan peraturan ini di tingkat lokal, termasuk di Kota Pekanbaru. Kota Pekanbaru, salah satu kota utama di Pulau Sumatera, telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam penggunaan transportasi umum. Namun, masih banyak penumpang yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen lalu lintas daring saat mengalami kerugian atau ketidaknyamanan. Salah satunya adalah kurangnya informasi antara pengemudi, penyedia layanan, dan penumpang, yang sering kali merugikan penumpang dalam hal melindungi hak-haknya. Salah satu kerugian yang dialami konsumen, misalnya kondisi makanan atau minuman yang dipesan oleh konsumen pada saat sampai ke tangan konsumen tidak dalam kondisi baik yang tidak diketahui apakah disebabkan pengemasan yang tidak cukup baik oleh produsen atau proses pengangkutan yang tidak cukup teliti atau ceroboh oleh driver. Bagaimana bentuk perlindungan hukum transportasi pengguna jasa (penumpang) di Kota Pekanbaru ? Apa yang menjadi faktor penghambat dalam perlindungan hukum pengguna jasa (penumpang) transportasi Maxim di Kota Pekanbaru ? Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapannya dalam praktik. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu bertujuan menyajikan secara sistematis tentang perlindungan hukum bagi pengguna jasa lalu lintas internet dan tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan layanan tersebut. Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa Maxim pada prinsipnya telah diatur melalui ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bentuk perlindungan hukum meliputi hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan informasi yang akurat. Selain itu, perlindungan hukum juga diperkuat melalui perjanjian kemitraan antara Maxim dengan para driver, yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, meskipun hubungan ini tidak sepenuhnya tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan karena berbasis kemitraan. Terdapat beberapa faktor penghambat dalam optimalisasi perlindungan hukum bagi pengguna jasa Maxim di Kota Pekanbaru, di antaranya: Ketiadaan Regulasi Khusus tentang Ojek Online, yang menyebabkan kekosongan hukum dan ketidakpastian status hukum ojek online sebagai angkutan umum. Kurangnya Pemahaman Konsumen terhadap Hak-haknya, sehingga konsumen tidak mengetahui langkah yang harus diambil ketika haknya dilanggar.
No other version available