Text
IMPLIKASI PENGAWASAN PERTAMBANGAN RAKYAT GALIAN BATUAN DAN DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN UMUM DI KABUPATEN KAMPAR
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan. Permasalahan yang ditimbulkan dari adanya kegiatan pertambangan adalah munculnya kerusakankerusakan lingkungan hidup di sekitar tambang, permasalahan tersebut diakibatkan adanya kegiatan pertambangan yang sedang dilakukan (pengambilan, pengolahan, pengangkutan) yang akhirnya memberikan dampak negatif terhadap kawasan sekitar. Dalam mengupas permasalahan yang diteliti, penulis menggunakan 2 rumusan masalah sebagai acuan penulisan, antara lain: Bagaiman Implikasi Pengawasan Pertambangan Rakyat Galian Batuan Dikaitkan Terhadap Dampak Lingkungan Hidup Dan; Apasaja Instrumen Yang Dipakai Dalam Mengawasi Pasca Tambang Pertambangan Rakyat Galian Batuan. Jeenis peeneelitian ini termasuk dalam golongan penelitian observasi (observational research). Obyek penelitian ini mengenai Kewenangan pemerintah daerah kabupaten kampar dalam hal pengawasan pertambangan khususnya pertambangan rakyat galian batuan di wilayah Pemerintah kabupaten kampar. Lokasi penelitian berada di wilayah kabupaten kampar sebagai tempat dari objek penelitian berada. Setelah penarikan kewenangan terkait pertambangan yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan dan penindakan atau penertiban pertambangan tidak memiliki kewenangan secara penuh atas pengawasannya di daerah kabupaten. Dalam hal pengawasan dan penertiban atas dampak lingkungan hidup yang di terima daerah tambang juga termasuk didalamnya. Instrumen yang dimaksud Pasal 14 UUPPLH adalah a) kajian lingkungan hidup strategis (KLHS); b)tata ruang; c)baku mutu lingkungan hidup; d) kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; e) amdal; f) UKL-UPL; g) perizinan; h) instrumen ekonomi lingkungan hidup; i) peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; j) anggaran berbasis lingkungan hidup; k) analisis risiko lingkungan hidup; l) audit lingkungan hidup; dan m) instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Kekurangan yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan pertambangan adalah kurangnya peran inspektur tambang secara kualitas dan kuantitas
No other version available