Text
Disparitas Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Studi Kasus (Putusan Nomor 878/PID.B/2024/PN.PBR dan Nomor 966/2024/PID.B/PN.PBR)
Tindak pidana penadahan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mendukung maraknya pencurian, khususnya kendaraan bermotor. Penadahan tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku utama. Dalam praktiknya, putusan hakim terhadap pelaku penadahan sering menimbulkan disparitas, meskipun fakta dan dakwaannya serupa. Disparitas ini menimbulkan ketidakpuasan dan rasa ketidakadilan di masyarakat. Masalah pokok penelitian ini adalah apakah terdapat disparitas dalam putusan hakim atas tindak pidana penadahan kendaraan bermotor dan bagaimana ratio decidendi yang dijadikan sebagai dasar atas pertimbangan hakim terhadap putusan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor dalam studi putusan Nomor 878/Pid.B/2024/PN.Pbr dan putusan Nomor 966/Pid.B/2024/PN.Pbr. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap dua putusan berbeda, yaitu Putusan Nomor 878/Pid.B/2024/PN Pbr dan Nomor 966/Pid.B/2024/PN Pbr, yang memperlihatkan perbedaan hukuman meskipun kasus serupa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan dipengaruhi oleh faktor yuridis, nonyuridis, karakter terdakwa, motif kejahatan, dan nilai kerugian. Disparitas sulit dihindari karena hakim memiliki kebebasan berdasarkan keyakinan dan pertimbangan individual, namun dapat diminimalisir melalui pedoman pemidanaan yang objektif dan pelatihan konsisten bagi hakim. Analisis ratio decidendi dalam perkara penadahan kendaraan bermotor menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan muncul akibat independensi hakim dan ketiadaan pedoman baku. Perbedaan motif, kondisi terdakwa, dan penilaian subjektif hakim memengaruhi berat ringannya putusan.
No other version available