Text
PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PEKANBARU DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KELURAHAN KAMPUNG DALAM KECAMATAN SENAPELAN
Aktivitas pedagang kaki lima yang menempati trotoar dan bahu jalan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021, di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan masih banyak ditemukan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang sehingga menimbulkan kemacetan, masalah kebersihan, serta menurunkan kualitas tata ruang kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam menertibkan Pedagang kaki lima serta untuk mengetahui faktor penghambatnya. Teori yang digunakan merujuk pada konsep peranan menurut Levinson dalam Soekanto (2009), yang menekankan aspek norma, struktur sosial, dan individu sebagai bagian dari fungsi sosial satuan polisi pamong praja. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Satuan polisi pamong praja bersifat strategis namun belum optimal karena minimnya sarana prasarana, kurangnya jadwal penertiban khusus, kurangnya lokasi relokasi yang layak. Diperlukan pendekatan partisipatif dan regulatif yang berkelanjutan agar penertiban dapat berjalan efektif dan berkeadilan.
No other version available