Text
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK KEJAHATAN PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKAJADI
Upaya penanggulangan tindak kejahatan adalah suatu usaha rasional dari pihak berwenang dan anggota masyarakat untuk menanggulangi tindak kejahatan untuk tercapainya kesejahteraan di masyarakat, dalam upaya penanggulangan tindak Kejahatan penganiayaan dilakukan secara preventif, represif, dan pre-emtif. Pengendalian preventif yaitu melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan, sedangkan respresif adalah tindakan berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan yang berguna untuk meminilisirkan perbuatan kejahatan yang bertujuan untuk menghindari terjadinya kejahatan tersebut terjadi lagi. Pre-emtif memperbaiki akibat dari perbuatan kejahatan, terutama individu yang telah melakukan kejahatan tersebut. Masalah pokok yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini, apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak kejahatan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Sukajadi serta bagaimana upaya penanggulangan tindak kejahatan penganiayaan oleh pihak Kepolisian di wilayah hukum Polsek Sukajadi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris/penelitian hukum sosiologis, yang menggunakan metode pengamatan dan pengumpulan data secara langsung pada subjek penelitian, dengan melakukan survei ke lapangan serta mewawancara responden, yaitu Katim 4 Reskrim Polsek Sukajadi dan pelaku tindak kejahatan penganiayaan. Upaya penanggulangan tindak kejahatan penganiayaan oleh pihak Kepolisian di wilayah hukum Polsek Sukajadi adalah melakukan tindakan dengan mempersempitkan ruang gerak, mengurangi dan memperkecil pengaruh dari beberapa aspek kehidupan lain. Berikutnya adalah upaya penangkapan, penyidikan, dan lain-lainnya terhadap pelaku tindak pidana. Faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak kejahatan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Sukajadi, disebabkan adanya tekanan ekonomi atau permasalahan keuangan, bertempat tinggal di lingkungan yang rawan kekerasan, rendahnya pengetahuan tentang hukum penganiayaan serta minimnya pemahaman tentang cara penyelesaian konflik secara hukum atau damai.
No other version available