Text
Perlindungan Hukum Atas Beredarnya Rokok Filter Ilegal Yang Merugikan Konsumen Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pekanbaru
Terhadap bentuk perlindungan konsumen dalam pembelian barang, konsumen berhak memperoleh keamanan dalam mengkonsumsi barang, berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang. Tidak dapat dipungkiri bahwa konsumen sering memperoleh barang yang tidak sesuai izin edar, sehingga tidak aman untuk dikonsumsi. Contohnya di dalam peredaran rokok ilegal. Edukasi dan sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal bagi masyarakat sangat perlu dilakukan untuk membantu konsumen mendapatkan hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran rokok illegal. Adapun terhadap penelitian ini, maka penulis rumuskan masalah pokok yakni sebagai berikut : Pertama, Bagaimana perlindungan hukum atas beredarnya rokok filter ilegal yang merugikan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kota Pekanbaru. Kedua, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas beredarnya rokok Filter ilegal yang Merugikan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode Penelitian pendekatan hukum empiris atau penelitian obeservatinal research, yaitu penelitian untuk mengumpulkan data melalui individu atau sampel fisik tertentu dengan tujuan agar dapat menggeneralisasikan penelitian ini. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut : pertama, terhadap perlindungan hukum atas beredarnya rokok ilegal yang merugikan konsumen menurut Undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah secara tegas dan detail mengatur mengenai hak-hak konsumen. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha atas konsumen yang telah dirugikan di dalam UUPK telah memberikan pengaturan yang signifikan tentang kewajiban pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dan sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha jika terbukti merugikan konsumen.
No other version available