Text
Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya
Pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 - 367 KUHP. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang memuat pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tujuannya untuk mempermudah atau mempersiapkan terjadinya pencurian. Di Polsek Tenayan Raya, aksi perampokan dengan kekerasan kerap menjadi sorotan, misalnya di berita online. Ini telah menurun dalam dua tahun terakhir, tetapi masih ada. Oleh karena pencurian dengan kekerasan tidak dapat diberantas hingga tuntas, maka diperlukan upaya-upaya penanggulangan yang dapat mencegah perluasan maupun peningkatan atas tindak pidana ini. Pada rumusan masalah didapatkan dua hal yang menjadi permasalahan pokok dari penelitian ini, yaitu bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya dan apa yang menjadi hambatan dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Cara ini dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi penelitian untuk memperoleh informasi atau data terkait pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Polsek Tenayan Raya dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan dengan tiga cara, yaitu pre-emtif yang dilakukan dengan menghimbau dan memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat, preventif dengan melakukan patroli rutin dalam rangka pengamanan masyarakat, dan represif yaitu penangkapan serta melakukan profiling kepada pelaku. Sedangkan kendala yang ditemui adalah minimnya saksi dan minimnya informasi tentang pelaku.
No other version available