Text
Rekonstruksi Kodifikasi Antara Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang Berlaku Di Indonesia
Rekonstruksi kodifikasi antara undang-undang pemilu dan pilkada di Indonesia merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang lebih harmonis dan efektif dalam pelaksanaan demokrasi. Dalam konteks pemilu dan pilkada yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat tantangan terkait tumpang tindih regulasi, koordinasi antar lembaga, dan pengawasan yang efektif. Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : a. Mengkaji dan menganalisis Pengaturan tentang Pemilu dan Pilkada yang Berlaku Di Indonesia. b. Mengkaji dan menganalisis Bentuk Rekonstruksi Kodifikasi Antara Undang-Undang Pemilu Dan Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, dengan tipe Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai Pemilu dan Pilkada di Indonesia tahun 2024 diatur oleh beberapa regulasi penting, yang meliputi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Mengatur pelaksanaan pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah: Mengatur pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu: Mengatur mekanisme penyelenggaraan pemilu yang berkaitan dengan administrasi dan pengawasan. Bahwa Bentuk Rekonstruksi Kodifikasi Antara Undang-Undang Pemilu dan Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 adalah Desain Pemilu serentak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 mempertegas kembali Putusan sebelumnya yaitu Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa desain keserentakan pemilu menjadi syarat konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu. Hal baru dalam Putusan MK Nomor 55/PUUXVII/2019 yaitu memberikan enam desain keserentakan pemilu yang tetap konstitusional, dengan syarat sepanjang menjaga keserentakan pemilu nasional yaitu pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
No other version available