Text
Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Tentang Persyaratan Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Tesis ini mengkaji tentang Perbandingan Putusan MK tentang Persyaratan Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam pengujian terhadap ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana anlalisis perbandingan pultulsanl hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023 dengan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden serta mengapa terjadi perbedaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi antara perkara No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023 dan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif adalah metode yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, 1) Pada putusan MK No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023 Mahkamah menolak seluruh substansi permohonan dengan menyatakan bahwa pengaturan batas usia sebagai syarat untuk suatu jabatan dalam penyelenggaraan pemerintah adalah kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang. Namun, dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 MK mengabulkan sebagian dengan menimbang bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 melanggar moralitas dan rasionalitas sehingga MK menilai dapat mengesampingkan norma open legal policy tersebut. Meski demikian, terdapat 4 hakim menolak (dissenting opinion) dengan dalih objek tersebut merupakan open legal policy sebagaimana telah diputus sebelumnya. 2) Pada putusan MK No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023 hanya dihadiri 8 hakim dengan komposisi hakim 6 menolak dan 2 hakim mengabulkan (dissenting opinion), sedangkan pada putusan No. 90/PUU-XXI/2023 dihadiri 9 hakim dengan komposisi hakim 4 menolak dan 5 hakim mengabulkan sebagian, namun terdapat 2 hakim dengan alasan yang berbeda dan tidak konsisten dengan putusan sebelumnya yaitu hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic yang beralasan bahwa dalil pemohon yang secara spesifik menguraikan dengan pengalaman sebagai kepala daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan adanya syarat “telah memiliki pengalaman/berpengalaman” tersebut dianggap lebih relevan. Perbedaan putusan MK ini menunjukkan adanya inkonsistensi beberapa hakim MK dalam pengambilan Keputusan.
No other version available