Text
Pembuktian Tindak Pidana Melakukan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak
Eksploitasi seksual terhadap anak merujuk pada pemanfaatan anak untuk kepentingan seksual dengan kompensasi dalam bentuk uang atau cara lainnya, bersama anak, pengguna perantara, jasa, dan pihak-pihak yang mendapatkan benefit dari tindakan tersebut. Pada perkara nomor 1024/Pid.Sus/2023/PN Pbr telah terjadi perbuatan pidana eksploitasi seksual anak yang dilakukan oleh seseorang bernama Egy Yulanda Putra, yang mana perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat dan harus di tindak lanjuti. Hukum bertindak tegas terhadap tindakan eksploitasi seksual yang dilakukan terhadap anak. Pengaturan khusus mengenai tindak pidana eksploitasi seksual pada anak diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Masalah pokok dari penelitian ini adalah bagaimana proses pembuktian tindak pidana melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dalam perkara Nomor 1024/Pid,Sus/2023/PN Pbr tersebut serta bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor 1024/Pid,Sus/2023/PN Pbr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer seperti KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta putusan perkara yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan ini adalah diketahuinya pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam kasus Perkara Nomor 1024/Pid.Sus/PN Pbr, pembuktian yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan adanya barang bukti. Dalam perkara ini majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, majelis hakim mendapatkan keyakinannya dengan menekankan nilai-nilai hukum terhadap proses sidang yaitu terhadap alat-alat bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan.
No other version available