Text
ANALISIS TANGGUNG JAWAB MUTLAK (strict liability) PADA PERMA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Permasalahan lingkungan hidup menjadi isu yang hangat dan sangat menarik untuk ditelaah lebih dalam karena permasalahan lingkungan hidup yang terus terjadi. Permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini selain karena kebijakankebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada lingkungan, rendahnya komitmen politik yang merugikan lingkungan hidup, juga terjadi karena lemahnya komitmen dari aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam penulisan ini, penulis menjabarkan 2 rumusan masalah sebagai acuan penulisan, antara lain ialah; Apakah penerbitan Perma Nomor 1 Tahun 2023 sudah tepat sebagai pedoman upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup? Dan Bagaimana Analisis prinsip strict liability sebagai upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup menurut Perma Nomor 1 Tahun 2023? Jenis Penelitian yang digunakan merupakan penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan, penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab mutlak adalah sebuah prinsip dalam penyelesaian sengketa lingkungan, khususnya sengketa karena pencemaran dan perusakan lingkungan. Prinsip ini terdapat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. penerbitan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 ini sudah tepat secara umum menurut UU 12 Tahun 2011 tentang pembuatan peraturan perundang-undangan dan juga UU 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.Tanggung jawab mutlak (strict liability) yang di atur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2023 saat ini bersifat proposional yang dimana hakim menjadi penentu dalam penerapan asas tanggung jawab mutlak dan hakim lebih di arahkan bersifat progresif dalam mengadili perkara lingkungan hidup. Pada dasarnya tanggung jawab mutlak ini sangat berguna bagi korban dan bagi para pihak yang bersengketa lingkungan hidup. Dikarenakan beban pembuktian di berikan kepada pelaku pencemar, dan sangat berguna bagi para korban yang memiliki keterbatasan dalam melakukan suatu pembuktian didalam perkara, mulai dari keterbatasan pengetahuan sampai ekonomi. Namun dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa korban tercemar juga harus ikut membuktikan dan strict liability tidak bisa serta merta diterapkan.
No other version available