Text
LARANGAN PELAKSANAAN PERKAWINAN SESUKU DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DI DESA TANJUNG KECAMATAN KOTO KAMPAR HULU
Perkawinan sesuku dilarang dalam adat Minangkabau karena dianggap melanggar sistem kekerabatan matrilineal. Meski sah menurut hukum negara dan agama, pelanggaran terhadap larangan ini masih terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, dan dikenai sanksi adat. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan dan dampak larangan tersebut dalam kehidupan masyarakat setempat. Masalah pokok pada penelitian ini adalah pelaksanaan perkawinan sesuku dalam masyarakat adat minangkabau di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar dan bentuk sanksi perkawinan sesuku dalam masyarakat adat minangkabau di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis dengan sifat deskriptif-analitis, berlokasi di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Data diperoleh melalui teknik sensus terhadap tokoh adat, kepala desa, dan pelaku perkawinan sesuku tahun 2022–2023. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, lalu dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan sesuku dalam masyarakat adat Minangkabau di Desa Tanjung secara tegas dilarang oleh aturan adat, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat kasus pelanggaran, terutama dari kalangan muda yang melangsungkan perkawinan sesuku secara diam-diam, bahkan di luar kampung, tanpa melibatkan pihak adat. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran nilai dan pengaruh dari luar yang mulai melemahkan pengawasan adat. Larangan kawin sesuku di Desa Tanjung ditegakkan secara ketat berdasarkan sistem kekerabatan matrilineal. Pasangan yang melanggar dikenai sanksi adat berupa pengucilan sosial, denda seekor kerbau, larangan adat, hingga pengusiran, sebagai bentuk penegakan norma dan pelestarian kehormatan adat.
No other version available