Text
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKANBARU
Pemberian kredit dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan merupakan perjanjian penjaminan yang terkait dengan perjanjian utama, yakni perjanjian kredit. Perjanjian penjaminan ini memiliki sifat tambahan terhadap perjanjian utama tersebut. Tujuannya tidak hanya untuk menjamin pelunasan atau pemenuhan kewajiban debitor kepada kreditor, tetapi juga mempermudah penyelesaian perselisihan jika debitor gagal memenuhi kewajibannya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pemenang lelang eksekusi objek hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi objek hak tanggungan di KPKNL Pekanbaru. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan guna memperoleh informasi dan data melalui wawancara. Sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu penelitian ini menyajikan gambaran yang jelas, detail dan sistematis permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian yang didapatkan adalah Perlindungan hukum bagi pemenang lelang di KPKNL Pekanbaru, sesuai Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996, bertujuan untuk memastikan hak mereka diakui secara sah. KPKNL menjamin proses lelang transparan, memberikan sertifikat kepemilikan, dan bekerja sama dengan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa. Meski efektif, masih ada tantangan seperti gugatan dari debitur dan masalah administratif yang perlu diperhatikan agar kepastian hukum terjamin. Sedangkan hambatan dalam perlindungan hukum bagi pemenang lelang di KPKNL Pekanbaru meliputi gugatan dari debitur atau pihak ketiga, masalah administratif, dan keterlambatan penyelesaian sengketa di pengadilan. Kompleksitas eksekusi objek hak tanggungan juga menambah tantangan dalam memberikan kepastian hukum. Untuk mengatasi ini, diperlukan transparansi yang lebih baik, perbaikan administrasi, dan kerjasama erat antara KPKNL dan pengadilan agar hak pemenang lelang terlindungi secara efektif.
No other version available