Text
PEMBUKTIAN CYBER CRIME JENIS PHISHING (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 441/PID.SUS/2024 PENGADILAN NEGERI PEKANBARU)
Penulis melakukan penelitian dengan judul “ Pembuktian Cyber Crime Jenis Phishing Studi Kasus Perkara Nomor 441/Pid.sus/2024 Pengadilan Negeri Pekanbaru” karena tindak pidana cyber crime jenis phishing merupakan bentuk kejahatan modern yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana utama dalam pelaksanaannya. Pembuktian terhadap kejahatan mayantara yang bersifat virtual sehingga identitas pelaku dan jejak digital sulit dilacak. Serta kekuatan dan keabsahan bukti elektronik bagi hakim dalam menilai validitasnya. Mekanisme pembuktian tindak pidana phishing berbeda dengan kejahatan konvensional yang memerlukan analisis lebih lanjut apakah aturan hukum yang ada di Indonesia cukup memadai untuk menjawab karakteristik kejahatan berbasis teknologi. Dalam penelitian ini membahas bagaimana mekanisme proses pembuktian cyber crime jenis phishing di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tindak pidana cyber crime jenis phishing di Pengadilan Negeri Pekanbaru.Jenis penelitian ini digolongkan dengan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Dengan menggunakan metode pendekatan kasus dan penelaahan Undang-Undang serta data penelitian yang diperoleh berdasarkan hasil dari studi dokumen. Hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan oleh penulis tentang proses pembuktian tindak pidana cyber crime dengan modus phishing telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan hukum pidana materiil. Dakwaan primair Pasal 32 ayat (2) UU ITE terbukti sah dan meyakinkan,sehingga Majelis Hakim dalam perkara Nomor 441/Pid.sus/2024/PN.Pbr menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp300.000.000 setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
No other version available