Text
EKSPLIKASI PASAL 365 DAN 367 TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA DI WILAYAH HUKUM POLSEK KELAYANG (STUDI KASUS NO 142/Pid.B/2024/PN Rgt)
Pencurian didefinisikan sebagai tindakan menyimpang yang bertentangan dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 367. Dalam KUHP pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, Sedangkan pasal 367 mengatur tentang pencurian dalam keluarga. Pencurian tersebut menyebutkan bahwa pencurian yang dilakukan oleh suami atau istri dan orang yang membantu melakukan pencurian itu, atau yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua. Salah satu bentuk pencurian yang terjadi di lingkungan masyarakat. Permasalahan utama dalam penelitian ini yaitu: Eksplikasi secara doktrin dan normatif terkait pengaturan pasal 365 dan pasal 367 KUHP dan Analisis terhadap penerapan 365 telah tepat ditetapkan oleh polsek kelayang merujuk pada kualifikasi doktrin dan standar normatif. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, metode pendekatan dalam penelitian normatif merupakan penelitian yang meninjau suatu permasalahan hukum berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, di mana penulis berupaya menyajikan gambaran secara nyata dan mendetail mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menjelaskan eksplikasi doktrinal dan normatif terhadap pengaturan Pasal 365 dan Pasal 367 KUHP serta menilai ketepatan penerapannya oleh Polsek Kelayang dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan cucu terhadap neneknya. Secara doktrinal, Pasal 365 KUHP dikategorikan sebagai gekwalificeerde diefstal karena mengandung unsur pemberatan berupa kekerasan atau ancaman kekerasan yang secara langsung berkaitan dengan tindak pencurian. unsur kekerasan menjadikan delik ini lebih berat dibanding pencurian biasa, mengingat adanya ancaman terhadap keselamatan jiwa dan ketertiban umum. Pasal 365 KUHP juga mengatur pemberatan secara bertingkat berdasarkan cara, waktu, jumlah pelaku, hingga akibat yang ditimbulkan. Sebaliknya, Pasal 367 KUHP mengatur pencurian dalam keluarga sebagai delik aduan yang hanya dapat dituntut apabila korban menghendaki penuntutan, dengan tujuan menjaga keharmonisan keluarga. Namun dalam kasus yang diteliti, keinginan korban untuk melaporkan pelaku menggugurkan sifat delik aduan relatif, sehingga penegak hukum berwenang memprosesnya sebagai delik biasa. Analisis menunjukkan bahwa penerapan Pasal 365 KUHP oleh Polsek Kelayang telah tepat karena seluruh unsur delik terpenuhi dan sesuai dengan doktrin serta ketentuan normatif KUHP. hubungan kekeluargaan tetap dapat menjadi pertimbangan pada tahap pemidanaan sebagai wujud keadilan substantif.
No other version available