Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI WILAYAH HUKUM POLSEK BINAWIDYA
Penegakan hukum diharapkan mampu menjadi faktor penangkal terhadap merebaknya penyalahgunaan, perdagangan gelap, serta peredaran narkotika. Namun kenyataannya, semakin intensif penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum semakin meningkat pula peredaran dan perdagangan gelap narkotika. Salah satu lembaga penegakan hukum yang berhubungan langsung dengan masyarakat adalah kepolisian. Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain kepolisian, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan dibentuknya Badan Narkotika Nasional selanjutnya disingkat BNN yang lebih operasional dan memiliki kewenangan penyidikan penyalagunaan narkotika dan precursor narkotika. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanan penegakan hukum terhadap pengedaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Binawidya dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pengedaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Binawidya. Jenis penelitian adalah observational reseach atau yang dimaksudkan dengan bentuk survey, merupakan penelitian yang menggunakan wawancara sebagai alat penyatuan data pokok dengan mengangkat sampel dari suatu populasi. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pengedaran narkotika jenis ganja di Wilayah hukum Posek Binawidya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Kepolisian Polsek Binawidya telah melakukan fungsi penegakan hukum. Penegak hukum sebagai salah satu wujud mengaktualisasikan secara nyata, aturan-aturan hukum bias terwujud dalam kaidah-kaidah sosial masyarakat. Sebagai suatu sarana untuk menegakkan hukum diantaranya ialah dengan penerapan sanksi pidana. Kepolisian sektor Binawidya selalu menekankan serta memperingatkan para anggotanya untuk tidak memandang bulu siapapun pelaku tindak pidana narkotika untuk diproses. Hambatan Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pengedaran Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Hukum Polsek Binawidya, ada beberapa faktor yaitu kesadaaran hukum masyarakat yang rendah, sistem penanganan kasus yang tidak pasti, Sarana dan prasarana tidak memadai, keterbatasannya anggaran dana operasional, keterbatasan sumber daya penyidik.
No other version available