Text
ANALISIS TERHADAP PEMBERLAKUAN KEMBALI GARIS BESAR HALUAN NEGARA SEBAGAI PANDUAN PEMBANGUNAN NASIONAL PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Penghapusan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dari konstitusi pascareformasi menyebabkan hilangnya arah pembangunan nasional yang sebelumnya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Saat ini, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan pembangunan secara konsisten, terutama akibat pergantian kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, gagasan pembentukan kembali GBHN menjadi relevan sebagai dokumen pembangunan nasional jangka panjang. Bersasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimanakah urgensi gagasan pemberlakuan kembali Garis Besar Haluan Negara sebagai panduan pembangunan nasional pasca amandemen UUD 1945? dan bagaimanakah implikasi pemberlakuan kembali Garis Besar Haluan Negara terhadap kedudukan Majelis Perwakilan Rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan menganalisis urgensi dan implikasi pembentukan kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini membahas sinkronisasi hukum antara RPJPN dan kemungkinan perumusan kembali GBHN oleh MPR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum perubahan UUD 1945, GBHN memiliki posisi hukum yang kuat sebagai pedoman pembangunan nasional dan alat kontrol terhadap Presiden. Kesimpulannya, pemberlakuan kembali GBHN diperlukan guna menjamin kesinambungan pembangunan nasional, menghindari ego sektoral, serta memperkuat fungsi perencanaan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kemudian seluruh visi misi Presiden dan Wakil Presiden wajib menyesuaikan dengan rumusan GBHN sebagai dokumen pembangunan di Indonesia, terhadap kelembagaan MPR, implikasi tersebut hanya berdampak secara fungsional yakni MPR berfungsi sebagai leading sector dalam merumuskan GBHN.
No other version available