Text
FUNGSI BADAN PEMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DI DESA JAKE KECAMATAN KUANTAN TENGAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Fungsi BPD sangat penting namun dalam implementasinya fungsi Badan Permusyawaratn Desa di Kabupaten Kuantan Singingi belum berjalan dengan baik padahal secara regulasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan dalam membahas rancangan peraturan desa yang tertuang dalam aturan lebih khusus yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Perda No. 1 Tahun 2009) yang mengamanahkan menetapkan rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2009 dan Bagaimana Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2009 di Kabupaten Kuantan Singingi. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yakni pengumpulan data dengan cara survey, yaitu peneliti langsung melakukan penelitian di lokasi dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, yang kemudian menuju pada identifikasi dan penyelesaian masalah. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analistis yakni menjelaskan dan menggambarkan kenyataan-kenyataan di lapangan sangat teliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan badan permusyawaratan desa berdasarkan perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang badan permusyawaratan desa di Kabupaten Kuantan Singingi belum sepenuhnya berjalan sesuai perda tersebut. Dan eksistensi badan permusywaratan desa di Kabupaten Kuantan Singingi tidak menunjukkan hasil yang baik sehingga banyak kewenangan tersebut tidak dijalankan oleh badan permyswaratan di Kabupaten Kuantan Singingi. BPD ketika melaksanakan fungsi legislasinya belum memainkan perannya sama sekali di setiap tahapan pembentukan peraturan Desa, kemudian BPD tidak pernah berbuat dalam hal penampungan sekaligus penyaluran aspirasi masyarakatnya terhadap Pemerintah Desa yang menyebabkan pembentukan peraturan Desa menjadi tidak berjalan dengan baik. Eksistensi BPD di Kabupaten Kuantan Singingi Tidak menunjukkan hasil yang baik. Banyak produk perdes yang terhambat dan gagal ditetapkan. Fungsi pengawasan juga tidak dijalankan dengan baik sehingga banyaknya pembangunan yang tidak ada fungsi Hal itu terjadi karena masih ada beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan fungsi Badan Pemusyawaratan Desa dalam pembuatan peraturan Desa diantaranya, pertama faktor internal seperti sumber daya manusia yang kurang memadai, minimnya anggaran, keterbatasan waktu dan kedua faktor eksternal seperti masyarakat yang pasif, minimnya ketidakpahaman budaya hukum, dan komunikasi yang tidak berjalin dengan baik.
No other version available