Text
TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA OLEH PENYELENGGARA NEGARA (STUDI KASUS PERKARA No: 2233 K/PID.SUS/2017 DAN No: 23/PID.SUS-TPK/2022/PN Pbr
Tindak pidana korupsi suap yang pernah terjadi di Provinsi Riau yang melibatkan pejabat gubernur Riau, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dari tahun 2015 baru berakhir upaya hukum pada tahun 2022. Secara singkat peristiwa pidana yang akan penulis paparkan adalah sebagai berikut: Pada putusan tingkat pertama pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 62/PID.SUS.TPK/2016/PN.Pbr Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I H.M. J. F tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan., Untuk Terdakwa II SP: -Menyatakan Terdakwa II SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Membebaskan Terdakwa Il SP dari segala dakwaan Penuntut Umum: -Namun pada putusan kasasi majelis hakim Menegadili dengan sendiri: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. JFdan Terdakwa Il. SPN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun. Adapun Untuk Terdakwa yang memberi atau menjanjikan sesuatu, Majelis pada Putusan Putusan Nomor: 23/Pid.SusTpk/2022/Pn.Pbr terdakwa terterbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun sementara pihak yang menerima dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Oleh sebab itu berdasarkan pemaparan fenomena tindak pidana korupsi diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : “Tinjauan Hukum Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama Oleh Penyelenggara Negara (Studi Kasus Perkara Nomor: 2233 K/PID.SUS/2017 dan No. 23/PID.SUS-TPK/2022/PN PBR” Pokok Masalah dalam penelitian ini yaitu :1. Bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama-sama oleh penyelengara negara? 2. Bagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan No:2233 K/PID.SUS/2017 dan Putusan No: 23/PID.SUS-TPK/2022/PN PBR ? Metode Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. yang mempelajari dan menelaah seluruh hukum tertulis dari semua sumber hukum yang ada. dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang penulis tarik dari Tindak pidana korupsi dalam bentuk suap pada Pasal 12 huruf a dan b dibentuk untuk mempertanggungjawabkan pegawai negeri yang menerima suap dari si pemberi suap yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b tersebut.tindak pidana Pasal 12 a dan b sebetulnya sama. Dalam pertimbangan Majelis untuk menerapkan ajaran penyertaan dibutuhkan penemuaan dan penelaran hukum guna menentukan perluasan pemidanaan dari penyertaan kongkretisasi dari tanggung jawab individu (prinsiple of individual liability).
No other version available