Text
PENGELOLAAN TANAH ULAYAT MILIK MASYARAKAT HUKUM ADAT DI DESA PULAU KECAMATAN RUMBIO JAYA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG HAK TANAH ULAYAT
Tanah ulayat yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat hukum adat, memiliki peranan besar dan signifikan terhadap eksitensi keberadaan masyarakat hukum adat pada suatu wilayah. Tidak dapat dipungkiri tanah menjadi elemen penting untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai tingkat kesejahteraan dari tiap-tiap orang, tak terkecuali bagi masyarakat hukum adat. Pengelolaan dari tanah ulayat atau disebut dengan hak ulayat yang dimiliki masyarakat hukum adat, sejatinya digunakan dan diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat hukum adat. Pada dasarnya, pengelolaan tanah ulayat di indonesia dilaksanakan dengan berdasar pada corak komunal (kebersamaan) yang menjadi salah satu ciri masyarakat hukum adat. Seiring dengan perkembangan zaman, dengan jumlah tanah serta lahan terbatas menyebabkan banyaknya masyarakat memanfaatkan tanah ulayat melalui hak pakai dari pengelolaan tanah ulayat. Masalah pokoknya adalah Pengelolaan tanah ulayat milik masyarakat adat di desa pulau payung kecamatan rumbio jaya dan sanksi bagi masyarakat yang mengelolah tanah ulayat yang tidak mengembalikan tanah tersebut. Metode Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian observasi (observational research). Sedangkan dilihat dari sifatnya adalah diskriptif analitis. Penarikan kesimpulan yang digunakan adalah metode induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengelolaan tanah ulayat dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat melalui kesepakatan perjanjian pengelolaan hak pakai untuk kesejahteraan masyarakat yang diakui keberadaannya tetapi tetap dalam pengawasan pemangku adat dan setelah berarkhinya kesepakatan maka tanah ulayat kembali kepada pemegang ulayat.; dan pengelolaan tanah ulayat sebagaian belum dilaksanakan sesuai Perda daerah yaitu tidak mendaftarkan tanah untuk pengeolaan hak pakai. Dan bagi masyarakat yang mengelola tanah ulayat dengan cara hak pakai melakukan pelanggaran yaitu berupa tidak mengembalikan tanah ulayat maka dikenakan sanksi sesuai Perda dan sanksi sesuai kesepakatan pemangku adat. Ini dilakukan untuk melindungi tanah ulayat agar tetap dapat dimanfaatkan untuk masyarakat adat itu sendiri.
No other version available