Text
IMPLEMENTASI KEDUDUKAN DAN REGULASI BAWASLU DALAM MENCEGAH PRAKTIK MONEY POLITIC PADA PEMILU LEGISLATIF DI KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2024
Penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan satu kali setiap lima tahun untuk memilih calon anggota DPRD. Agar pemilu berjalan lancar dan sesuai dengan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Bawaslu melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan pemilu. Tetapi, pelaksanaan pencegahan tidak sepenuhnya efektif di setiap Kecamatan yang berada di Kabupaten Kampar, masih terdapat calon anggota DPRD yang melakukan kecurangan selama pesta demokrasi berlangsung. Tindakan kecurangan yang dilakukan melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Adapun rumusan masalah pokok penelitian yang diangkat oleh penulis yaitu Peran Bawalsu Dalam Mencegah Praktik Money Politic Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 Di Kabupaten Kampar dan Hambatan Bawaslu Dalam Mencegah Praktik Money Politic Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Kabupaten Kampar. Penilitian yang dilakukan yaitu berbentuk empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian yang dilakukan secara langsung ke lokasi penelitian. Sifat penilitian yang dilakukan sosiologis kualitatif yaitu penilitian yang dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan untuk mengetahui bentuk dan hambatan yag dihadapi oleh Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap Pemilihan Umum kepada calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2024. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang khusus ke umum. Peran Bawaslu dalam mencegah praktik money politic pada pemilu legislating tahun 2024 di Kabupaten Kampar dengan melakukan upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggraan Pemilu saat berlangsungnya Pemilu di Kabupaten Kamapr 2024 dan upaya represif yang dilakukan untuk melaksanakn setiap laporan dari masyarakat atas terdapatnya indikais terjaadinya kecurangan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Kampar 2024. Hambatan yang dihadapi Bawaslu dalam mencegah praktik politik uang pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Kabupaten Kampar adalah keterbatasan sumber daya dan fasilitas pendukung. Upaya untuk mengatasi hal ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain: peningkatan jumlah dan kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten Kampar, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, peningkatan anggaran serta fasilitas operasional yang memadai, pemanfaatan teknologi informasi, serta pelaksanaan sistem pengawasan yang terintegrasi di Bawaslu Kabupaten Kampar.
No other version available