Text
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM PENERAPAN ASAS BERWAWASAN LINGKUNGAN ( STUDI PADA KECAMATAN PERHENTIAN RAJA KABUPATEN KAMPAR)
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan yang menuntut perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan berwawasan lingkungan. Dalam konteks hukum Indonesia, CSR menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satunya adalah pelaksanaan CSR oleh PT Bangun Tenera Riau di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, melalui program pembangunan ruang kelas dan pemberian insentif kepada tenaga pendidik. Program tersebut bermanfaat bagi masyarakat, namun perlu dikaji apakah telah selaras dengan prinsip berwawasan lingkungan. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah penelitian ini adalah pertama, bagaimana kesesuaian pelaksanaan CSR oleh PT Bangun Tenera Riau dengan ketentuan hukum yang berlaku. kedua, bagaimana keberlanjutan penerapan asas berwawasan lingkungan dalam pelaksanaan CSR tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian pelaksanaan CSR dengan regulasi hukum yang berlaku dan melihat keberlanjutan asas berwawasan lingkungan dalam program CSR perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode Observasional Research dengan pendekatan hukum empiris, dilakukan secara langsung di lokasi penelitian. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat. Pendekatan ini memungkinkan penelitian memperoleh gambaran nyata mengenai praktik CSR dan penerapan asas berwawasan lingkungan di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bangun Tenera Riau telah melaksanakan berbagai program CSR di bidang pendidikan, infrastruktur, sosial, keagamaan, olahraga, ekonomi, dan adat dengan perencanaan yang terstruktur. Namun, program CSR yang berfokus pada lingkungan masih bersifat karitatif, sporadis, dan belum terintegrasi dengan kebijakan lingkungan berkelanjutan. Keberlanjutan asas berwawasan lingkungan dalam program CSR di PT Bangun Tenera Riau menghadapi beberapa hambatan, antara lain belum adanya perencanaan yang sistematis dan berkelanjutan dari perusahaan, koordinasi yang terbatas dengan pemerintah daerah, lemahnya pengawasan pelaporan CSR, serta belum efektifnya Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai forum koordinasi tanggung jawab sosial seluruh perusahaan di wilayah tersebut.
No other version available