Text
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 179/PID.SUS/2021/PN.PLI)
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah bentuk kejahatan berat yang melanggar Hak Asasi Manusia yang kerap mengenai kelompok tidak berdaya seperti perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tujuan utama dalam terbentuknya Undang-Undang tersebut adalah untuk menjadi payung hukum yang jelas dalam menindak pelaku perdagangan orang serta melindungi korban dan juga masyarakat luas. Dengan demikian, dibutuhkan suatu hukuman untuk diberikan kepada pelaku agar pelaku jera dan tidak mengulangi tindak pidana kejahatan tersebut serta menjadi contoh di masyarakat. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pembuktian dalam tindak pidana perdagangan orang (studi kasus putusan perkara Nomor: 179/Pid.Sus/2021/PN.Pli) dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam tindak pidana perdagangan orang (studi kasus putusan perkara Nomor: 179/Pid.Sus/2021/PN.Pli). Jenis penelitian yang penulis gunakan tergolong kedalam penelitian hukum normatif (Normative Legal Research). Karena penulis meneliti berdasarkan kepada data sekunder saja yaitu menganalisis berkas Putusan Nomor: 179/Pid.Sus/2021/PN.Pli. Dan dari sifatnya, penelitian ini bersifat diskriptif analitis yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa proses dalam membuktikan kesalahan Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti yang sah menurut hukum dan memenuhi ketentuan yang telah diatur berdasarkan hukum acara pidana dan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu, dalam pembuktian perkara pidana perdagangan orang perkara putusan Nomor: 179/Pid.Sus/2021/PN.Pli telah memiliki pembuktian yang kuat. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam putusan perkara Nomor: 179/Pid.Sus/2021/PN.Pli menghasilkan penjatuhan pidana yang keliru. Hal tersebut disebabkan dalam persidangan majelis hakim mengabaikan salah satu asas-asas hukum yaitu asas lex specialis derogate legi generali. Hal tersebut berdampak pada penegakan hukum pidana untuk suatu kepastian hukum.
No other version available