Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DIWILAYAH POLSEK BUKIT RAYA
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa suatu permasalahan krusial yang menjadi perhatian banyak pihak di Indonesia. Meskipun negara telah mengesahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, kenyataannya kasus KDRT masih menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk itu perlunya ada bentuk perlindungan hukum dari sebuah lembaga penegak hukum salah satunya Kepolisian Polsek Bukit Raya. Berdasarkan keterangan sebelumnya terkait latar belakang masalah, maka penulis mengusulkan rumusan masalah diantaranya adalah: Bagaimana Pelaksanaan Perlindungan Hukum Pada Korban KDRT di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya, serta Apa Hambatan Dari Perlindungan Hukum Kepada Korban KDRT di Wilayah Polsek Bukit Raya. Riset ini berjenis hukum yuridis empiris. Dimana peneliti akan mengkaji seluruh data yang diperoleh dilapangan, khususnya dari lingkungan masyarakat. Pendekatan yuridis empiris berupa suatu riset yang bermaksud untuk mendapati ilmu hukum secara empiris secara langsung mengobservasi objeknya, yaitu memahami Perlindungan hukum pada korban KDRT di wilayah hukum polsek bukit raya. Perlindungan hukum dalam penanganan KDRT di Bukit Raya masih lebih menitikberatkan pada aspek represif, sementara aspek preventif belum dikembangkan secara maksimal. Idealnya, kedua bentuk perlindungan hukum tersebut harus berjalan secara seimbang dan terpadu. Kondisi ini mencerminkan belum optimalnya perlindungan hukum represif serta preventif, sehingga negara melalui aparat penegak hukum perlu memperkuat kapasitas SDM, sarana prasarana, serta strategi edukasi hukum dan perubahan budaya guna mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban.
No other version available