Text
PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWIT DI KAMPAR KIRI
Perjanjian kerjasama lahir berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam sebuah perjanjian kerja sama yaitu akan ada hubungan kerja sama diantara dua belah pihak atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. Dalam pelaksanaannya, jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak memenuhi prestasi yang telah dijanjikan baik karena kesengajaan atau kelalaiannya sehingga menimbulkan kerugian pada pihak yang lain, maka dapat dikatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi prestasi telah melakukan perbuatan wanprestasi dan pihak yang dirugikan itu dapat menuntut pemenuhan haknya yang dilanggar. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana Penyelesaian Sengketa Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Di Kampar Kiri dan Apa Saja Kendala Yang Dihadapi Dalam Penyelesaian Sengketa Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Di Kampar Kiri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Empiris yaitu teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan seperti observasi, wawancara dan survei. Sedangkan sifat penelitiannya termasuk dalam golongan Desktiptif Analitis yakni penelitian yang bermaksud untuk dapat memberikan gambaran dan uraian terhadap objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap sengketa akibat wanprestasi dalam perjanjian pengelolaan kebun kelapa sawit Di Kampar Kiri tersebut adalah Pemilik Lahan mengatakan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerjasama dengan pengelola lahan kebun kelapa sawit yaitu pembagian hasil tidak sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat antara pemilik lahan dengan Pengelola Lahan yang dibuat. Pengelola lahan mengakui tidak menceritakan hal tersebut kepada pemilik lahan dan pengelola lahan siap menunjukan biaya hasil penjualan tersebut dan membagi duakan hasilnya dengan pemilik lahan sehingga kerjasama baik ini dapat berlangsung dengan baik dan tidak melaporkan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan. Adapun kendala dalam Penyelesaian Sengketa Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Di Kampar Kiri adalah karena kesibukan dari masing-masing pihak. Dikarenakan antara Bapak Musliyar sebagai Pihak Pemilik Lahan dan Bapak Heri Akmal sebagai Pengelola Lahan mempunyai kesibukan masing – masing. Sehingga Mediasi yang dilakukan membutuhkan waktu yang cukup lama dari semua pihak yang bersengketa. Sengketa dalam kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit di Kampar Kiri mulai muncul pada bulan Februari 2023. Meskipun demikian, para pihak yang terlibat baru bisa menyelesaikan permasalahan wanprestasi ini secara tuntas pada bulan Januari 2024.
No other version available