Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM POLRES PELALAWAN
ABSTRAK Industri kelapa sawit memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, termasuk di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dikenal sebagai salah satu sentral perkebunan terbesar. Meskipun kontribusi ekonomi yang tinggi, sektor ini menghadapi tantangan serius berupa pencurian Tanda Buah Segar (TBS) yang terus terjadi secara masif. Berbagai upaya penanggulangan yang telah diimplementasikan oleh Polres Pelalawan belum mampu meredam secara tuntas tindak pidana ini, menandakan adanya pola kejahatan yang adaktif dan terstruktur yang berhasil mengeksploitasi celah dalam sistem penegakan hukum dan pengamanan. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai efektivitas upaya yang diterapkan oleh Polres Pelalawan dalam menanggulangi pencurian buah kelapa sawit ditinjau dari perspektif kriminologi, serta bagaimana pola atau modus operandi kejahatan tersebut beradaptasi terhadap harga komoditas dan batasan yuridis Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab, bentuk modus operandi, dan merumuskan rekomendasi strategis guna meningkatkan daya jera penindakan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian dekriptif analisis, yang berfokus pada studi kriminologis di wilayah hukum Polres Pelalawan. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan langsung, studi dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum dari satuan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras serta wawancara dengan pelaku pencurian yang telah tertangkap untuk mendapatkan data primer mengenai pola adaptasi kejahatan mereka. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaku pencurian TBS sawit kecenderungan kriminologis adaktif, mereka sengaja mengontrol volume curian untuk menjaga nilai kerugian di bawah batas TIPIRING (Rp.2.500.000.) guna menghindari proses peradilan formal yang lebih berat. Upaya penanggulangan yang ada masih dominan bersifat reaktif. Direkomendasikan agar Polres Pelalawan mengadopsi strategi penindakan komulatif yang menggabungkan jerat KUHP dengan Undang-Undang sektoral, serta mengadopsi peninjauan ulang batasan TIPIRING PERMA Nomor 2 Tahun 2012 agar mempertimbangan unsur residivisme dan frekuensi kejahatan.
No other version available