Text
Tugas dan Fungsi Dinas Sosial dalam Menanggulangi Gelandangan dan Pengemis Di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008
Masalah pengemis dan gelandangan di Kota Pekanbaru merupakan masalah sosial yang memerlukan penanganan berkelanjutan sesuai dengan mandat Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam menangani pengemis dan gelandangan, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan bimbingan sosial dan rehabilitasi. Perumusan masalah pada penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam menanggulangi gelandangan dan pengemis di Kota Pekanbaru; Kedua, Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penanganan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris melalui wawancara dengan Dinas Sosial dan pengemis serta gelandangan, didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Layanan Sosial telah melaksanakan pengumpulan data, penyaringan bekerja sama dengan pihak lain, bimbingan, rehabilitasi sosial, pemeriksaan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan reintegrasi sosial. Namun, implementasi langkah-langkah ini masih belum optimal akibat keterbatasan fasilitas dan infrastruktur, kurangnya sumber daya manusia yang profesional, keterbatasan anggaran, dukungan keluarga yang rendah, serta kebiasaan masyarakat memberikan uang secara langsung kepada pengemis. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas institusional, peningkatan koordinasi lintas sektor, dan dukungan masyarakat diperlukan untuk pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan terhadap gelandangan dan pengemis.
No other version available