Text
TUGAS DAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MEMBINA KETERTIBAN MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN DESA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI DESA SUNGAI GERINGGING KECAMATAN KAMPAR KIRI KABUPATEN KAMPAR
Kepala Desa memiliki peran penting dalam menjaga dan membina keamanan serta ketertiban masyarakat melalui kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan tersebut diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Desa (Perdes) sebagai pedoman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di tingkat desa. Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keamanan dan Ketertiban di Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dibentuk sebagai upaya menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif. Dalam proses pembentukan hingga pelaksanaannya, Kepala Desa berperan sentral mulai dari tahap perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, hingga penetapan serta pengawasan pelaksanaan peraturan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam membina ketertiban masyarakat berdasarkan Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keamanan dan Ketertiban di Desa Sungai Geringging Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, serta untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan (field research) melalui observasi, wawancara, dan penyebaran kuesioner kepada aparat desa dan masyarakat. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam membina ketertiban masyarakat di Desa Sungai Geringging pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun belum optimal karena masih kurangnya partisipasi aktif masyarakat serta terbatasnya koordinasi antara aparat desa dan lembaga kemasyarakatan. (2) hambatan atau kendala dalam pelaksanaan pembinaan ketertiban masyarakat oleh Kepala Desa meliputi keterbatasan anggaran desa, sarana dan prasarana keamanan yang belum memadai, serta rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
No other version available