Text
PELAKSANAAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA PADA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KOTA DUMAI
Segala bentuk aktivitas kerja dalam suatu instansi pemerintahan telah diatur melalui peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Keselamatan kerja menjadi aspek penting yang wajib dipenuhi guna menjamin kesejahteraan para pekerja, khususnya petugas pemadam kebakaran. Namun, dalam praktiknya di Kota Dumai masih ditemukan kendala, seperti belum sepenuhnya ditaatinya prosedur keselamatan kerja oleh petugas akibat keterbatasan alat pelindung diri (APD) walaupun beberapa APD sudah dihibahkan dari BPBD kota dumai. Hal ini dipengaruhi oleh efisiensi anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga ketersediaan APD pada UPT (Unit pelaksana teknis) belum terpenuhi secara keseluruhan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan hukum keselamatan kerja pada Dinas Pemadam Kebakaran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 di Kota Dumai, serta hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penerapan hukum tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan hukum keselamatan kerja petugas pemadam kebakaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 di Kota Dumai, serta untuk menguraikan hambatan dan solusi yang dapat ditempuh guna meningkatkan perlindungan keselamatan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui wawancara, kuesioner serta observasi langsung terhadap petugas pemadam kebakaran di Kota Dumai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum keselamatan kerja pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Dumai belum terlaksana secara maksimal. Hambatan utama adalah keterbatasan ketersediaan APD, kurangnya anggaran, akibatnya kesadaran petugas mengenai pentingnya penggunaan APD terhambat. Oleh karena itu, pihak terkait perlu menanggulangi permasalahan ini dengan mengajukan anggaran guna melengkapi seluruh APD, meningkatkan pelatihan keselamatan, serta memperkuat pengawasan agar keselamatan dan kesejahteraan petugas pemadam kebakaran dapat terjamin.
No other version available