Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PERKEBUNAN DENGAN MENGESAMPINGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN (Studi Kasus Nomor 379/Pid.B/2024/PN Sak)
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam praktik penegakan hukum pidana, sering terjadi perbedaan penerapan aturan hukum, khususnya antara ketentuan yang bersifat umum dan ketentuan yang bersifat khusus. Salah satu contohnya dapat dilihat pada perkara pencurian hasil perkebunan kelapa sawit, yang sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Permasalahan muncul ketika dalam praktik peradilan ketentuan khusus tersebut tidak selalu diterapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pembuktian tindak pidana pencurian di perkebunan serta bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terkait perkara tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pembuktian tindak pidana pencurian di perkebunan dengan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dalam Perkara Nomor 379/Pid.B/2024/PN Sak serta bagaimana pertimbangan hakim atas penerapan pasal 363 ayat 1 ke-4 dalam studi kasus yang mengeyampingkan asas lex specialis derogat legi generali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek penelitian. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam perkara pencurian buah kelapa sawit dilakukan melalui alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa para terdakwa terbukti melakukan pencurian 42 tandan buah kelapa sawit milik PT Surya Intisari Raya. Namun dalam putusannya, hakim menerapkan ketentuan Pasal 363 KUHP dan tidak menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga penerapan asas lex specialis derogat legi generali belum sepenuhnya diterapkan dalam perkara tersebut.
No other version available