Text
Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Pembagian Waris Pada Masyarakat Adat Minangkabau Di Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota
Masyarakat Minangkabau dikenal memiliki sistem kekerabatan yang bersifat matrilineal, yaitu sistem yang menarik garis keturunan melalui pihak perempuan. Sistem ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengaturan dan pembagian harta warisan. Dalam praktiknya, pembagian harta warisan di masyarakat Minangkabau tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan hukum adat, tetapi juga oleh hukum waris Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat. Perbedaan prinsip antara hukum adat yang bersifat matrilineal dengan hukum waris Islam yang memiliki sistem pembagian tertentu sering menimbulkan dinamika dalam pelaksanaan pembagian harta warisan di tengah masyarakat, termasuk pada masyarakat adat Minangkabau di Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembagian harta waris pada masyarakat adat Minangkabau di Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota, apa saja faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis untuk mengkaji praktik pembagian harta warisan dalam masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, penghulu, dan masyarakat, serta studi kepustakaan, kemuadian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat adat Minangkabau di Nagari Situjuah Banda Dalam masih dipengaruhi oleh sistem adat yang bersifat matrilineal, khususnya dalam pengelolaan harta pusaka. Namun dalam praktiknya masyarakat juga mempertimbangkan ketentuan hukum waris Islam serta hasil musyawarah keluarga dalam menentukan pembagian harta warisan. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pembagian warisan antara lain adanya perbedaan pemahaman antara hukum adat dan hukum Islam, ketidakpuasan sebagian ahli waris terhadap hasil pembagian, serta kurangnya komunikasi dan musyawarah di antara para ahli waris.
No other version available