ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Pembagian Waris Pada Masyarakat Adat Minangkabau Di Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota
Bookmark Share

Text

Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Pembagian Waris Pada Masyarakat Adat Minangkabau Di Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota

APRILIA DWI ANANTA - Personal Name; Erlina - Personal Name;

Masyarakat Minangkabau dikenal memiliki sistem kekerabatan yang bersifat matrilineal, yaitu sistem yang menarik garis keturunan melalui pihak perempuan. Sistem ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengaturan dan pembagian harta warisan. Dalam praktiknya, pembagian harta warisan di masyarakat Minangkabau tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan hukum adat, tetapi juga oleh hukum waris Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat. Perbedaan prinsip antara hukum adat yang bersifat matrilineal dengan hukum waris Islam yang memiliki sistem pembagian tertentu sering menimbulkan dinamika dalam pelaksanaan pembagian harta warisan di tengah masyarakat, termasuk pada masyarakat adat Minangkabau di Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembagian harta waris pada masyarakat adat Minangkabau di Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota, apa saja faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis untuk mengkaji praktik pembagian harta warisan dalam masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, penghulu, dan masyarakat, serta studi kepustakaan, kemuadian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat adat Minangkabau di Nagari Situjuah Banda Dalam masih dipengaruhi oleh sistem adat yang bersifat matrilineal, khususnya dalam pengelolaan harta pusaka. Namun dalam praktiknya masyarakat juga mempertimbangkan ketentuan hukum waris Islam serta hasil musyawarah keluarga dalam menentukan pembagian harta warisan. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pembagian warisan antara lain adanya perbedaan pemahaman antara hukum adat dan hukum Islam, ketidakpuasan sebagian ahli waris terhadap hasil pembagian, serta kurangnya komunikasi dan musyawarah di antara para ahli waris.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 346.05 Apr T
ETD4488II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 346.05 Apr T
Language
Indonesia
NPM
221010251
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2026
Keyword(s)
Minangkabau
Hukum,
Waris,
Other Information
Petugas
BUDI SANTOSO
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?