Text
PERLINDUNGAN UPAH ATAS KELEBIHAN KERJA BAGI PEKERJA PEMANEN SAWIT PADA PT. PADA ENAM UTAMA DESA GUNUNG MALELO KECAMATAN KOTO KAMPAR HULU
Perlindungan terhadap upah atas kelebihan kerja merupakan bagian penting dari perlindungan hak normatif pekerja yang dijamin secara konstitusional dan diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam praktik hubungan industrial, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit, masih sering ditemukan pekerja yang melakukan kelebihan kerja tanpa diimbangi dengan pembayaran upah yang transparan dan sesuai ketentuan hukum. Fenomena tersebut juga terjadi pada pekerja pemanen sawit di PT. Padasa Enam Utama Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar, yang bekerja dengan sistem basis borongan dan target produksi, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak atas upah kelebihan kerja. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan menjadi tiga, yaitu: bagaimana perlindungan upah atas kelebihan kerja bagi pekerja pemanen sawit pada PT. Padasa Enam Utama, serta apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan upah atas kelebihan kerja tersebut, serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pekerja atas tidak terlaksananya perlindungan upah kelebihan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis, yang memadukan kajian peraturan perundang- undangan dengan data empiris melalui observasi, wawancara, dan kuesioner kepada pihak perusahaan, pekerja pemanen, serta pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan upah atas kelebihan kerja bagi pekerja pemanen sawit pada PT. Padasa Enam Utama belum terlaksana secara optimal, terutama dalam hal transparansi perhitungan dan ketepatan waktu pembayaran upah tambahan atau premi kelebihan kerja. Faktor penghambat meliputi lemahnya pengawasan pemerintah, ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha, serta minimnya pemahaman pekerja terhadap hak-hak normatifnya. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja adalah menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui perundingan bipartit, mediasi atau tripartit, hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak upah kelebihan kerja.
No other version available